Hukum Shalat Ied: Idul Fitri dan Idul Adha
- Updated: Februari 24, 2022
Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim.
Ummu ‘Athiyah berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.”
Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.
Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied.
Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya uzur atau halangan.
Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat.
Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.
Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied, yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.
Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied.
Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula.
Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied.
Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja).
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini.
Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied.
Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied.
Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?” ***
Sumber dan Kontributor
- Editor: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Sumber konten: klik di sini
Cloud Hosting Partner:
Jasa Penerbitan Buku
Naskah/Ilustrasi/Komik/Layout Desain/Cetak
WA: 0815 6148 165
Telp: (022) 87824898
e-mail: cbmagency25@gmail.com
Jl. Raden Mochtar III, No. 126, Sindanglaya,
Bandung, Jawa Barat 40195
Kak Nurul Ihsan adalah Inisiator Gerakan Indonesia Cerdas Literasi, Ketua Yayasan Sebaca Indonesia, Founder www.ebookanak.com, owner jasa penerbitan buku CBM Studio, serta Kreator 500 buku anak yang sudah aktif berkarya sejak 1991 hingga sekarang.
Dukung terus kemajuan dunia penerbitan dan kreator perbukuan Indonesia dengan tetap membeli dan memiliki buku versi cetaknya. Ebook ini hanya digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan non-komersial, pelestarian karya literasi, riset, ilmu pengetahuan, dunia pendidikan, arsip, dokumentasi, preview, referensi, rujukan, serta untuk mendukung dan mengembangkan Program Sosial Edukasi Gerakan Indonesia Cerdas Literasi menuju Indonesia Hebat 2045. Gerakan ini juga sebagai bagian publikasi dan promosi jangka panjang karya dunia penerbitan dan insan perbukuan Indonesia dan dunia agar bisa lebih dikenal luas dan bermanfaat sepanjang peradaban bagi masyarakat Indonesia dan global, tanpa terkendala ruang dan waktu dengan hak cipta dan hak komersial tetap ada pada penerbit dan insan perbukuan bersangkutan.