Hukum dalam Islam ada 5

Loading

saat berjamaah Makmum mengikuti semua gerakan salat imam

Sudahkah kita mengetahui perbedaan antara wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah?

Yuk, kita cari tahu perbedaannya berikut ini:

  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Jika perintah tersebut dikerjakan, maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa. Contoh perbuatan wajib seperti mengerjakan salat 5 waktu, atau berpuasa di bulan ramadhan sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Contoh perbuatan sunat seperti mengerjakan salat duha, salat tahajud, atau salat rawatib.
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan mendapat pahala. Contoh perbuatan haram seperti membunuh, mencuri, berzina, minum yang memabukkan, atau berjudi.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak berdosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. Contoh perbuatan makruh seperti makan dan minum sambil berdiri.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
Baca juga:  Kapan Wukuf di Arafah Dilaksanakan?

Abadikan hartamu dengan donasi sedekah jariyah membantu www.ebookanak.com berkhidmat untuk umat. Klik di sini.

Hukum wajib disebut juga fardhu.

Hukum Fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

  • Fardhu ‘ain, yaitu perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin tanpa boleh diwakilkan seperti salat, puasa, zakat, dan lainnya.
  • Fardhu kifayah, yaitu suatu perkara wajib yang dapat gugur walaupun hanya satu orang yang mengerjakan, namun jika satu daerah tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya mengurus jenazah.

Sunnah juga terbagi menjadi dua, yaitu Sunnah mu’akkad dan Sunnah ghairu muakkad.

  • Mu’akad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya.
  • Ghairu Muakad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidensial.
Baca juga:  Menuntut Ilmu adalah Taqwa

Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Tahrim, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Tanzih, yaitu sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang.

Sumber dan Kontributor

  • Editor: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: www.ebookanak.com

Cloud Hosting Partner:

Jasa Penerbitan Buku
Naskah/Ilustrasi/Komik/Layout Desain/Cetak
WA: 0815 6148 165
Telp: (022) 87824898
e-mail: cbmagency25@gmail.com
Jl. Raden Mochtar III, No. 126, Sindanglaya,
Bandung, Jawa Barat 40195

jasa ilustrasi, komik, layout/setting, dan desain grafis.

Kak Nurul Ihsan adalah Inisiator Gerakan Indonesia Cerdas Literasi, Ketua Yayasan Sebaca Indonesia, Founder www.ebookanak.com, owner jasa penerbitan buku CBM Studio, serta Kreator 500 buku anak yang sudah aktif berkarya sejak 1991 hingga sekarang.

Baca juga:  Seri Fiqih Anak Asyiknya Aku Berhaji: Wajib Bagi yang Mampu (7)

Loading

error: Content is protected !!