Kata Nabi, Memberi Harus dari Harta Halal

Loading

Memberi makan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya, maka perbuatannya itu merupakan zakat bagi dirinya.

Oleh: Kak Nurul Ihsan

Download full ebook anak dengan donasi "Buku Pintar Hadits Ibadah dan Aktivitas Anak Soleh" karya Kak Nurul Ihsan (ebookanak.com)
Download full ebook anak dengan donasi “Buku Pintar Hadits Ibadah dan Aktivitas Anak Soleh” karya Kak Nurul Ihsan (ebookanak.com)

Carilah pekerjaan yang halal, agar penghasilan kita halal dan mendatangkan pahala.

Pesan Rasulullah Saw

Abi Said al-Khudri ra. mengungkapkan, Rasul saw bersabda, “Siapapun orang yang mendapatkan harta dengan halal, lalu ia memberi makan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya, maka perbuatannya itu merupakan zakat bagi dirinya.”

(HR. Ibnu Hiban)

Dari keterangan hadits Abu Hurairah dijelaskan bahwa kita sebagai Muslim diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Karena harta yang halal itulah yang akan Allah terima.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).”

(HR. Muslim no. 1015)

Jika yang bercampur kebanyakan harta yang haram

Untuk harta yang bercampur antara harta halal dan harta haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali.

Namun para ulama Hambali berselisih pendapat terkait hal tersebut, ada yang berpendapat bahwa menggunakannya dihukumi haram dan ada yang menghukumi makruh.

Baca juga:  Kata Nabi, Mencukur Rambut Bayi dan Sedekah Perak

Jika yang bercampur kebanyakannya harta yang halal

Untuk harta yang lebih banyak jumlah halalnya, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta dengan kondisi seperti itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung kondisi tersebut. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah atau berdagang dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.

Jika samar bagian antara harta halal dan haram

Jika sama bagian harta yang halal dan harta haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik kondisi tersebut ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.”

Baca, download, dan print konten ebook anak bergambar di elibrary.id dengan donasi sesuai kemampuan.
Baca, download, dan print konten ebook anak bergambar di elibrary.id dengan donasi sesuai kemampuan.

The Prophet said, Giving must be from Halal assets

Look for a halal job, so that our income is halal and brings rewards.

Message of the Prophet Muhammad

Abi Said al-Khudri ra. revealed, the Messenger of Allah said, “Anyone who obtains property lawfully, then he feeds and clothes himself and those who are dependent on him, then his actions constitute zakat for him.”

(HR. Ibn Hiban)

Baca juga:  Kata Nabi, Mandi di Tempat Tertutup

From Abu Hurairah’s hadith, it is explained that we as Muslims are commanded to consume and use halal possessions. Because lawful wealth is what Allah will accept.

The Prophet sallallaahu ‘alaihi wa sallam said,

God willing, God willing, God willing, God willing

“Indeed Allah is thoyyib (good). Allah will not accept anything except that which is thoyyib (halal).”

(HR. Muslim no. 1015)

If it is mixed, most of the treasures are haram

For assets that are a mixture of halal assets and haram assets if there are more of the haram assets, Imam Ahmad is of the opinion that it is appropriate to avoid these assets except for something that is a little or something that is difficult to recognize.

However, Hambali ulama have different opinions regarding this matter, some argue that using it is haram and some say it is makruh.

If what is mixed is mostly halal assets

For assets with a greater amount of halal content, it is permissible to use and eat from the assets under such conditions. There is a history from Al Harith from ‘Ali which supports this condition. The reason it is still permissible is because the Prophet sallallaahu ‘alaihi wa sallam and his companions used to collaborate or trade with polytheists and people of the book. Even though the Prophet sallallaahu ‘alaihi wa sallam and his companions knew that they did not avoid everything that was haram entirely.

Baca juga:  Kata Nabi, Keutamaan Rajin Pergi ke Masjid

If the division between halal and haram assets is unclear

If there is an equal share of halal assets and haram assets, then it becomes doubtful. For wara’ or caution, it is better to leave this condition. Sufyan said, “I am not amazed by such treasures. What I admire is leaving behind such treasures.”

Kontributor:

  • Penulis: Kak Nurul Ihsan
  • Penyunting: Kak Nurul Ihsan
  • Ilustrator: Rachman
  • Desainer dan layouter: Yuyus Rusamsi
  • Penerbit: Transmedia (Jakarta, Indonesia) dan Edukid Distributors Sdn. Bhd (Malaysia)
  • Copyright: Nurul Ihsan/www.cbmagency.com

jasa ilustrasi, komik, layout/setting, dan desain grafis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

paket ebook anak bergambar legal orisinal