Batalkah Shalatnya Jika Terdengar Suara Angin Keluar dari Rongga Perut?
- Updated: Juni 27, 2022
Jika kita mendengar suara angin yang keluar dari rongga perut, maka shalatnya tidaklah batal.
Hal itu berlaku jika belum keluar sesuatu, misalnya suara angin atau bau.
“Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau).
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya,” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256).
Jadi, ketika kita masih meragukan angin yang keluar, tak bersuara dan tak berbau tersebut adalah buang angin atau bukan, maka tunggulah hingga ada sesuatu yang lebih meyakinkan.
Baik itu dengan adanya suara atau bau yang menandakan bahwa itu buang angin.
Tetapi, jika belum juga ada, maka shalatnya masih bisa dilanjutkan.
Wallahu ‘alam.
Abadikan hartamu dengan donasi, sedekah jariyah, infaq, zakat, atau hibah untuk membantu kemajuan ebookanak.com dalam Gerakan Indonesia Cerdas Literasi menuju Indonesia Hebat 2045.
Cloud Hosting Partner
Sumber dan Kontributor
- Naskah: umma.id
- Gambar: ebookanak.com