Apakah Hukum Menjawab Salam?
- Updated: Juni 27, 2022
Menjawab salam hukumnya wajib.
Karena Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjawab salam.
Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An-Nisa: 86).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya, dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022).
Referensi: https://konsultasisyariah.com/38624-wajibkah-menjawab-salam.html
Abadikan hartamu dengan donasi, sedekah jariyah, infaq, zakat, atau hibah untuk membantu kemajuan ebookanak.com dalam Gerakan Indonesia Cerdas Literasi menuju Indonesia Hebat 2045.
Cloud Hosting Partner
Sumber dan Kontributor
- Naskah: konsultasisyariah.com
- Gambar: ebookanak.com