Menjauhi Makanan dan Minuman yang Diharamkan
- Updated: Januari 25, 2024
- Tidak melakukan zina dan menjaga kehormatan. Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh (zina) itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra: 32)
- Memelihara diri dari harta yang diperoleh dengan jalan haram. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah: 188)
- Menjauhi makanan dan minuman yang diharamkan. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung. (al-Maidah: 90)
- Tidak memakai segala sesuatu yang diharamkan. Janganlah kamu memakai kain sutera, janganlah minum di bejana perak dan emas, dan janganlah kamu makan di piring emas. Karena perak dan emas itu untuk orang-orang kafir di dunia, tapi untuk kamu di akhirat nanti. (HR Bukhari)
- Menjauhi permainan dan hiburan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Barangsiapa bermain dadu, maka dia seolah-olah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya. (HR Muslim)
Kontributor:
- Kontak: Telp/WA/SMS: 0815 6148 165
- Supported Content by: Studio Creative Business Media (CBM Agency)
- Penulis: Nurul Ihsan
- Penyunting: Nurul Ihsan
- Ilustrator: Uci Ahmad Sanusi
- Desainer dan layouter: Yuyus Rusamsi, Nurul Ihsan
- Penerbit: Luxima (Jakarta, Indonesia)