Mengenal Perjanjian Hudaibiyah antara Kaum Muslimin dengan Kaum Quraisy
- Updated: November 22, 2023
Download full ebook anak karya Kak Nurul Ihsan
Kegagalan kaum Quraisy dalam Perang Khandak, berpengaruh besar pada umat Islam.
Agama Islam makin tersiar luas.
Pada tahun ke-6 Hijriah, Nabi beserta kaum Muslimin sebanyak 1.400 orang menuju Kota Mekah untuk berumrah di luar musim Haji.
Di tengah jalan, mereka bertemu dengan kaum Quraisy.
Rupanya, kaum Quraisy merasa gentar melihat kaum Muslimin sehingga mereka tidak berani mengganggu kaum Muslimin.
Mereka malah menawarkan sebuah perjanjian yang terkenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.
Isi perjanjian Hudaibiyah:
- Mengadakan gencatan senjata selama empat tahun antara kaum Quraisy dan kaum Muslimin.
- Jika ada kaum Muslimin lari ke pihak kaum Quraisy, maka kaum Quraisy tidak usah mengembalikan mereka kepada kaum Muslimin.
- Jika ada kaum Quraisy lari ke kaum Muslimin maka kaum Muslimin harus mengembalikan ke kaum Quraisy.
Pada tahun terjadinya perjanjian ini, Nabi beserta pengikutnya tidak diperkenankan berziarah ke Kabah.
Namun diperbolehkan mulai tahun depan dengan syarat tidak membawa senjata dan tidak boleh tinggal di Mekah lebih dari tiga hari.
Barang siapa ada bangsa lain yang akan masuk menjadi pengikut Muhammad atau masuk golongan Quraisy diperbolehkan dengan bebas.
Setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak, Umar bin Khathab merasa kurang puas dengan perjanjian tersebut.
Dia pun menemui Abu Bakar.
Umar bin Khatab merasa pasal 2 dan 3 sangat tidak adil dan merugikan umat Islam.
“Ya Abu Bakar, mengapa Rasulullah mengadakan perjanjian damai dengan kaum Quraisy Mekah, padahal isinya sangat merugikan agama Islam?” kata Umar bin Khatab kepada Abu Bakar.
“Coba engkau pikirkan, di dalam surat tercantum bahwa kita harus mengembalikan golongan mereka yang hendak masuk Islam. Sementara itu, golongan kita yang lari ke pihak mereka tidak boleh dikembalikan. Apakah ini adil? Kita juga tidak boleh melakukan haji ke Mekah,” ucap Umar.
“Ya Umar, tadinya aku pun merasa kecewa. Namun, saya tahu Rasulullah bukanlah orang bodoh. Rasulullah mengerjakan sesuatu sesuai dengan petunjuk Allah. Sebaiknya, kita menghadap Rasulullah untuk menanyakan hal ini,” kata Abu Bakar.
Mereka lalu menghadap Nabi.
Nabi pun menjelaskan semuanya.
“Pasal 2 dari perjanjian itu, sebenarnya tidak merugikan kita. Karena Kaum Muslimin mustahil akan melarikan diri dan meminta perlindungan dari mereka. Bila hal itu terjadi, berarti dia termasuk orang yang murtad,” kata Nabi.
“Lalu, bagaimana dengan orang yang dari pihak mereka?” tanya Umar bin Khatab.
“Jika dari pihak mereka melarikan diri kepada kita, kita harus mengembalikan kepada mereka. Orang yang lari ke pihak kita itu belum tentu mendatangkan keuntungan untuk kita dan mungkin saja mereka mata-mata.”
Umar bin Khatab dan Abu Bakar akhirnya puas dengan penjelasan Nabi Muhammad Saw.
Seperti dugaan mereka, ternyata banyak kaum Quraisy yang melarikan diri dan meminta perlindungan umat Islam.
Namun, Nabi menolaknya.
Mereka pun mencari tempat lain untuk hijrah.
Ada juga seorang perempuan Quraisy yang melarikan diri meminta perlindungan umat Muslimin.
Perempuan itu bernama Umi Kalsum binti ‘Uqbah.
Dia selalu disiksa oleh keluarganya karena dia menjadi pengikut Nabi.
Dia berjalan dari Mekah ke Madinah menuju rumah Umi Salamah, salah satu istri Nabi.
Sewaktu Nabi datang ke rumah Umi Salamah, Nabi bertemu dengan Umi Kalsum.
Pada mulanya, Nabi tidak dapat menerima kedatangan Umi Kalsum.
Namun, Umi Kalsum tetap memohon perlindungan dari Nabi.
Nabi kebingungan, namun Allah menurunkan wahyu-Nya.
Isi wahyu itu, Nabi boleh menerima seorang wanita yang Muslim.
Download full ebook 100 Kisah Teladan dalam Alquran
Spesifikasi Ebook
- Judul: 100 Kisah Teladan dalam Alquran untuk Anak
- Naskah: Kak Nurul Ihsan dan tim
- Ilustrasi: Dini Tresnadewi dan Aep Saepudin
- Isi: 233 hal pdf
- Download dengan donasi
- Info: WA 0815 6148 165