Perjanjian Hudaibiyah Menguntungkan Umat Islam
- Updated: Maret 26, 2024
Kegagalan Kaum Quraisy dalam Perang Khandak, Berpengaruh Besar pada Umat Islam
Agama Islam makin tersiar luas.
Pada tahun ke-6 Hijriah, Nabi Muhammad Saw beserta kaum Muslimin sebanyak 1.400 orang menuju Kota Mekah untuk ber-umrah di luar musim Haji.
Di tengah jalan, mereka bertemu dengan kaum Quraisy.
Rupanya, kaum Quraisy merasa gentar melihat kaum Muslimin sehingga mereka tidak berani mengganggu kaum Muslimin.
Kaum Quraisy malah menawarkan sebuah perjanjian yang terkenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.
Isi perjanjian Hudaibiyah:
- Mengadakan gencatan senjata selama empat tahun antara kaum Quraisy dan kaum Muslimin.
- Jika ada kaum Muslimin lari ke pihak kaum Quraisy, maka kaum Quraisy tidak usah mengembalikan mereka kepada kaum Muslimin. Jika ada kaum Quraisy lari ke kaum Muslimin, maka kaum Muslimin harus mengembalikan ke kaum Quraisy.
- Pada tahun terjadinya perjanjian ini, Nabi Muhammad Saw beserta pengikutnya tidak diperkenankan berziarah ke Kabah. Namun diperbolehkan mulai tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata dan tidak boleh tinggal di Mekah lebih dari tiga hari.
- Barang siapa ada bangsa lain yang akan masuk menjadi pengikut Muhammad atau masuk golongan Quraisy, diperbolehkan dengan bebas.
Awalnya, Sebagian Sahabat Merasa Dirugikan dengan Perjanjian Hudaibiyah
Setelah perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Umar bin Khathab merasa kurang puas dengan perjanjian tersebut.
Umar bin Khattab pun menemui Abu Bakar.
Umar bin Khattab merasa pasal 2 dan 3 sangat tidak adil dan merugikan umat Islam.
“Ya Abu Bakar, mengapa Rasul mengadakan perjanjian damai dengan kaum Quraisy Mekah, padahal isinya sangat merugikan agama Islam,” kata Umar bin Khattab kepada Abu Bakar.
“Coba engkau pikirkan, di dalam surat tercantum, bahwa kita harus mengembalikan golongan mereka yang hendak masuk Islam. Sementara itu, golongan kita yang lari ke pihak mereka tidak boleh dikembalikan. Apakah ini adil? Kita juga tidak boleh melakukan haji ke Mekah,” ucap Umar bin Khattab dengan keheranan.
“Wahai Umar, tadinya aku pun merasa kecewa. Namun, saya tahu Rasul bukan orang bodoh. Rasul mengerjakan sesuatu sesuai dengan petunjuk Allah. Sebaiknya, kita menghadap Rasul untuk menanyakan hal ini,” kata Abu Bakar.
Umar bin Khattab dan Abu Bakar lalu menghadap Nabi Muhammad Saw.
Nabi Muhammad Saw pun menjelaskan semuanya.
“Pasal 2 dari perjanjian itu, sebenarnya tidak merugikan kita. Karena Kaum Muslimin mustahil akan melarikan diri dan meminta perlindungan dari mereka. Bila hal itu terjadi, berarti dia termasuk orang yang murtad,” kata Nabi Muhammad Saw.
“Lalu, bagaimana dengan orang yang dari pihak mereka?” tanya Umar bin Khattab masih penasaran.
“Jika dari pihak kaum Quraisy melarikan diri kepada kita, kita harus mengembalikan kepada mereka. Orang yang lari ke pihak kita itu belum tentu mendatangkan keuntungan untuk kita dan mungkin saja mereka mata-mata,” jelas Nabi Muhammad Saw.
Umar bin Khattab dan Abu Bakar akhirnya puas dengan penjelasan Nabi Muhammad Saw.
Umi Kalsum Minta Perlindungan Nabi Muhammad Saw
Seperti yang sudah diperkirakan dari awal, ternyata banyak kaum Quraisy yang melarikan diri dan meminta perlindungan umat Islam.
Namun, Nabi Muhammad Saw menolaknya.
Kaum Quraisy yang melarikan diri itu pun mencari tempat lain untuk hijrah.
Ada juga seorang perempuan Quraisy yang melarikan diri meminta perlindungan umat Muslimin.
Perempuan itu bernama Umi Kalsum binti Uqbah.
Ummi Kalsum binti ‘Uqlab selalu disiksa oleh keluarganya karena dia menjadi pengikut Nabi Muhammad Saw.
Ummi Kalsum binti ‘Uqlab berjalan dari Mekah ke Madinah menuju rumah Umi Salamah, salah satu istri Nabi Muhammad Saw.
Sewaktu Nabi Muhammad Saw datang ke rumah Umi Salamah, Nabi Muhammad Saw bertemu dengan Umi Kalsum.
Pada mulanya, Nabi Muhammad Saw tidak dapat menerima kedatangan Umi Kalsum.
Namun, Umi Kalsum tetap memohon perlindungan dari Nabi Muhammad Saw.
Nabi kebingungan, namun Allah SWT menurunkan wahyu-Nya.
Isi wahyu itu, Nabi Muhammad Saw boleh menerima seorang wanita yang Muslim.
(QS. Al Mumtahanah: 7-10)
- Supported Content by: Studio Creative Business Media (CBM Agency)
- Kontak: Telp/WA/SMS: 0815 6148 165
- Penulis: Rani Yulianti
- Penyunting: Nurul Ihsan
- Ilustrator: Dini Tresnadewi dan Aep Saepudin
- Desainer dan layouter: Jumari, Nurul Ihsan
- Penerbit: Erlangga For Kids (Jakarta, Indonesia)