Hadis Dilarang Menarik Kembali Hadiah yang Diberikan

Loading

Memberi Kelonggaran Bagi Orang yang Berutang

Dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan.

Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu.

Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali, daripada memberi, tapi menarik kembali. 

Nabi bersabda, 

كالكلب يرجع في قينه العائد في هبته 

“Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga:  Kewajiban Mencintai Allah Bagian Cabang Iman
error: Content is protected !!