Hukum Shalat di antara Tiang-Tiang di Masjid

Loading

Hukum Shalat di antara Tiang-Tiang di Masjid

Kita diperbolehkan untuk shalat berjamaah di antara tiang atau penghalang yang ada di dalam masjid.

Tiang itu berada di antara posisi imam dan makmum atau di antara makmum yang satu dan makmum yang lain.

Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. ketika masuk ke dalam Ka?bah, beliau shalat di antara dua tiang. (HR Bukhari dan Muslim)


Sumber dan Kontributor: Penerbit Luxima Metro Media
Beli buku cetak:?https://www.penerbitluxima.co.id/
Download ebook:?WA 08156148165
https://www.kitabisa.com/berbagibukudigital

Loading

Baca juga:  Cara Nabi Saw Merawat Masjid

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!