Hukum Jual Beli di dalam Masjid

Loading

Hukum Jual Beli di dalam Masjid

Jual beli, mengumumkan sesuatu yang hilang, atau melantunkan lagu yang tidak terpuji di dalam masjid adalah perbuatan yang makruh.

Makruh artinya jika dilakukan tidak disukai Allah dan jika tidak dilakukan akan berpahala.


Sumber dan Kontributor: Penerbit Luxima Metro Media
Beli buku cetak:?https://www.penerbitluxima.co.id/
Download ebook:?WA 08156148165
https://www.kitabisa.com/berbagibukudigital

Loading

Baca juga:  Maryam Tumbuh Menjadi Wanita Saliha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!