Apa Hukumnya Jika Jamaah Haji Thawaf Kurang dari 7 Kali Putaran?

Loading

ilustrasi seri belajar islam sejak usia dini ayo belajar manasik haji, Apa Hukumnya Jika Jamaah Haji Thawaf Kurang dari 7 Kali Putaran

Thawaf yaitu mengelilingi kabah sebanyak 7 kali putaran dengan sempurna.

Thawaf tidak sah jika kurang dari 7 kali putaran.

Thawaf dilakukan setelah melempar jumroh.

Thawaf is seven times around the Kaba on perfectly round.

Thawaf is invalid if less than 7 rounds.

Thawaf is doing after throwing jumroh.


 

Loading

Baca juga:  Inilah Adab Keluar Masjid

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!