Bagaimana Hukum Orang yang Mendustakan Keimanan Kepada Qadar?
- Updated: Agustus 10, 2024
Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu Rukun Iman.
Iman seseorang tidak akan sempurna dan sah, kecuali beriman kepadanya.
Ibnu Abbas pernah berkata,
Qadar adalah aturan tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya.
(Majmu Fataawa Syeikh Al-Islam, 8/258).
Contoh Qadha dan Qadar.
Suatu hari, Ali jatuh dari sepeda.
Sebelum Ali lahir, bahkan sejak zaman azali Allah Swt. telah menetapkan, bahwa seorang anak bernama Ali akan jatuh dari sepeda.
Ketetapan Allah Swt. di zaman Azali itu disebut Qadha.
Kenyataan saat Ali jatuh dari sepeda disebut qadar atau takdir.
Jadi qadar adalah perwujudan dari qadha.
Antara qadha dan qadar selalu berhubungan erat.
Qadha adalah ketentuan, hukum atau rencana Allah Swt. sejak zaman azali.
Qadar adalah kenyataan dari ketentuan atau hukum Allah Swt.
Jadi hubungan antara qadha qadar ibarat rencana dan perbuatan.
Perbuatan Allah Swt. berupa qadar-Nya selalu sesuai dengan ketentuan-Nya.
Dan tidak sesuatupun melainkan di sisi kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.
(QS. Al-Hijr: 21)
(Nurul Ihsan/Penerbit Luxima Metro Media)
Supported by: Penerbit Luxima Metro Media