Perempuan Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Loading

Perempuan Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Muslimah hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika dengan berpuasa dapat membahayakan keselamatan diri mereka dan anak-anak mereka. Namun, menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha (mengganti berpuasa).

Namun bila kondisi muslimah ini sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, dan tidak memiliki kekhawatiran akan kondisi janin yang dikandung atau anak yang disusui serta dirinya sendiri, ia wajib berpuasa.

Nabi SAW dalam HR Ahmad bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.”

Loading

Baca juga:  Manfaat Jambu Air untuk Kekebalan Tubuh dan Menyehatkan Jantung
error: Content is protected !!